Pelaku Curas Di Gelandang Ke Mako Polsek Mamajang
Makassar-Bajikinews.com|Personel Unit Opsnal Polsek Mamajang Polrestabes Makassar yang di pimpin oleh Kanit Res IPTU Syamsuddin Hehanussa dan Ps Panit II Res AIPTU Zainal, berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Veteran Selatan Kecamatan Mamajang Kota Makassar, Ahad (19/04/2020), sekitar pukul 00.30 Wita.
Adalah Rahman (40) seorang pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, dengan alamat Jalan Veteran Selatan lorong 371 Kecamatan Mamajang Kota makassar, menjadi korban Curat oleh Lelaki ZKF (24), bekerja sebagai Tukang Cuci Motor, bermukim di Jalan Monginsidi lorong 17 Kota Makassar.
Dari hasil Interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku ZKF (24), mengaku dan membenarkan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Veteran selatan lorong 371 Kecamatan Mamajang Kota Makassar bersama dengan Lelaki YSN, Pada Hari Senin 13 April 2020 Sekitar Pukul 23.30 Wita
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil motor Yamaha Jupiter MX, No.pol DD 2205 BY yang sedang terparkir di halaman rumah korban kemudian motor tersebut di patahkan kunci stangnya oleh Lelaki YSN, kemudian mendorong motor tersebut bersama ZKF alias KFL.
Kronologis Penangkapan tersangka yaitu, Berawal Unit Opsnal Polsek Mamajang yang di Pimpin Langsung Kanit Reskrim IPTU Syamsuddin Hehanussa, di dampingi oleh Ps Panit II Res AIPTU Zainal, melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana kasus 3 C (Curas, Curanmor, Curat) di wilayah hukum Polsek Mamajang.
Saat mendapatkan informasi dari warga yang menyampaikan kalau ada pelaku di duga melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi DD 2205 BY, di jalan Veteran Selatan Kecamatan Mamajang kota makassar.
Tengah berada di Jalan Mongingsidi lorong 17 kota Makassar, berdasarkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat menuju alamat yang di maksud dan langsung melakukan pencarian serta penggeledahan terhadap pelaku tersebut, alhasil Lelaki ZKF (24) di gelandang bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter MX, No rangka : MH31570037K272932, No. Mesin : IS7273327, No. Pol DD 2205 BY, selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Mamajang untuk di mintai keterangan.
Adapun langkah langkah Kepolisian yang di lakukan :
1. Mendatangi dan melakukan Olah TKP
2. Melakukan introgasi terhadap saksi dan korban
3. Melakukan penyelidikan
4.Mengamankan pelaku dan barang bukti
5. .Melakukan introgasi terhadap pelaku
6.Menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Unit Riksa untuk proses hukum lebih lanjut.
![]() |
| Lelaki ZKF Alias KF, Pelaku Curas |
Adalah Rahman (40) seorang pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas, dengan alamat Jalan Veteran Selatan lorong 371 Kecamatan Mamajang Kota makassar, menjadi korban Curat oleh Lelaki ZKF (24), bekerja sebagai Tukang Cuci Motor, bermukim di Jalan Monginsidi lorong 17 Kota Makassar.
Dari hasil Interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku ZKF (24), mengaku dan membenarkan telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Veteran selatan lorong 371 Kecamatan Mamajang Kota Makassar bersama dengan Lelaki YSN, Pada Hari Senin 13 April 2020 Sekitar Pukul 23.30 Wita
Pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil motor Yamaha Jupiter MX, No.pol DD 2205 BY yang sedang terparkir di halaman rumah korban kemudian motor tersebut di patahkan kunci stangnya oleh Lelaki YSN, kemudian mendorong motor tersebut bersama ZKF alias KFL.
Kronologis Penangkapan tersangka yaitu, Berawal Unit Opsnal Polsek Mamajang yang di Pimpin Langsung Kanit Reskrim IPTU Syamsuddin Hehanussa, di dampingi oleh Ps Panit II Res AIPTU Zainal, melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana kasus 3 C (Curas, Curanmor, Curat) di wilayah hukum Polsek Mamajang.
![]() |
| Barang Bukti 1 (satu) Unit Motor Yamaha Jupiter MX |
Saat mendapatkan informasi dari warga yang menyampaikan kalau ada pelaku di duga melakukan pencurian motor Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi DD 2205 BY, di jalan Veteran Selatan Kecamatan Mamajang kota makassar.
Tengah berada di Jalan Mongingsidi lorong 17 kota Makassar, berdasarkan informasi tersebut, anggota bergerak cepat menuju alamat yang di maksud dan langsung melakukan pencarian serta penggeledahan terhadap pelaku tersebut, alhasil Lelaki ZKF (24) di gelandang bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit motor Yamaha Jupiter MX, No rangka : MH31570037K272932, No. Mesin : IS7273327, No. Pol DD 2205 BY, selanjutnya pelaku di bawa ke mako Polsek Mamajang untuk di mintai keterangan.
Adapun langkah langkah Kepolisian yang di lakukan :
1. Mendatangi dan melakukan Olah TKP
2. Melakukan introgasi terhadap saksi dan korban
3. Melakukan penyelidikan
4.Mengamankan pelaku dan barang bukti
5. .Melakukan introgasi terhadap pelaku
6.Menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Unit Riksa untuk proses hukum lebih lanjut.


Komentar
Posting Komentar